sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah di Depok

Economics editor Fiki Ariyanti
15/08/2023 06:39 WIB
OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang berbasis di Depok.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah di Depok (Foto MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah di Depok (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah. Dengan keputusan ini, pengurus koperasi tersebut dilarang untuk menyalurkan pembiayaan mikro kepada masyarakat. 

Pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023.

"OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2 Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok 16411, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asei Iskandar, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Atas pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, maka Kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro (LKM).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement