IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah. Dengan keputusan ini, pengurus koperasi tersebut dilarang untuk menyalurkan pembiayaan mikro kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023.
"OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2 Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok 16411, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asei Iskandar, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Atas pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, maka Kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro (LKM).