Namun, dalam pemanfaatan teknologi informasi, OJK menerangkan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan kompleksitas produk asuransi yang dapat ditawarkan melalui platform digital.
Sehingga, dengan demikian produk yang ditawarkan relatif lebih sederhana dengan fitur utama berupa proteksi atas risiko sehari-hari.
Kedua, perusahaan asuransi harus menyediakan layanan bantuan konsumen yang mampu menjawab pertanyaan konsumen serta menyampaikan informasi detail terkait produk asuransi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk informasi yang dapat mempengaruhi hak pemegang polis untuk memperoleh pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
“Lalu, Konsumen perlu memahami syarat dan ketentuan produk asuransi yang dimuat dalam polis asuransi,” sebut OJK dalam keterangannya.
Guna mendukung pengembangan produk asuransi, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya dengan menerbitkan SEOJK 19/2020 terkait saluran pemasaran produk asuransi.