Selain itu, untuk mempertimbangkan peran strategis produk asuransi unit link, OJK tengah menyempurnakan peraturan terkait produk tersebut agar ke depan pemasaran dan pengelolaan produk asuransi unit link dapat lebih transparan.
“Khususnya terkait dengan berbagai biaya dan risiko investasi yang sepenuhnya ditanggung oleh nasabah,” lanjut bunyi aturan OJK.
(SANDY)