“Melalui penerapan SEOJK 19/2020, perusahaan asuransi dapat lebih leluasa untuk memanfaatkan berbagai alternatif saluran pemasaran produk asuransi,” bunyi SE tersebut.
Berikutnya, OJK membuka kesempatan kerja sama perusahaan asuransi dengan Badan Usaha Bukan Bank (BUSB).
Salah satu contoh kerjasama antara perusahaan asuransi melalui BUSB adalah kerjasama antara perusahaan asuransi dengan penyedia sistem elektronik yang menyajikan perbandingan produk/layanan dari beberapa perusahaan asuransi, yang biasa disebut dengan web aggregator.
Kemudian, yang lainnya, OJK menerapkan kebijakan countercyclical khusus untuk produk asuransi jenis unit link.
“Penerapan kebijakan tersebut ditujukan agar produk-produk terkait, tetap dapat dipasarkan di era pandemi tanpa proses tatap muka secara langsung antara tenaga pemasar dengan calon konsumen,” tulis aturan OJK.