sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tunggu Perpres Terkait Jenis Komoditas yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Mineral

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/09/2026 19:37 WIB
Sejalan dengan itu pihaknya merampungkan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur pelaksanaan bursa mineral yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
OJK Tunggu Perpres Terkait Jenis Komoditas yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Mineral. Foto: iNews Media Group.
OJK Tunggu Perpres Terkait Jenis Komoditas yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Mineral. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jenis-jenis mineral dan komoditas strategis yang bisa diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejalan dengan itu pihaknya merampungkan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur pelaksanaan bursa mineral yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.

"POJK nggak boleh di spill dulu sekarang. Karena kita masih menunggu Perpres-nya, contoh mineral apa aja, komoditas strategisnya apa saja, dan kemudian pengaturan dan lain-lain," ujarnya saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, Kamis (3/9/2026).

Pada kesempatan itu Friderica mengatakan lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), fungsi pengawasan OJK juga diperluas dengan tambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Insyaallah tanggal 8 nanti akan ada pengukuhan Kepala Eksekutif baru terkait bursa mineral dan komoditas strategis. Seluruh infrastruktur saat ini sedang kami siapkan, baik itu sistem pengawasannya, kemudian SDM, sudah kita siapkan," ujar dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement