sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Omicron Jadi 68 Kasus, WNI Diingatkan Tak Plesiran ke Luar Negeri

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
31/12/2021 09:31 WIB
Naiknya paparan Omicron menjadi 68 kasus, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak plesiran ke luar negeri untuk sementara waktu.
Omicron Jadi 68 Kasus, WNI Diingatkan Tak Plesiran ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Omicron Jadi 68 Kasus, WNI Diingatkan Tak Plesiran ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

“Perlu menjadi perhatian bahwa kita juga sudah mengidentifikasi kasus transmisi lokal, artinya risiko penularan di masyarakat juga sudah ada,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan WHO HQ. Enhancing readiness for Omicron (B.1.1.529): Technical Brief and Priority Actions for Member States. 23 December 2021 disebutkan varian Omicron memiliki karakteristik penularan yang lebih cepat daripada varian Delta pada negara-negara yang telah mengalami transmisi komunitas.

Di Inggris, tingkat keparahan varian Omicron menyebabkan 29 kematian. Estimasi risiko masuk perawatan gawat darurat Omicron 15-25 % lebih rendah dibandingkan Delta. Estimasi risiko hospitalisasi (rawat inap 1 hari atau lebih) akibat Omicron 40-45% lebih rendah.

Mutasi Omicron mengurangi efektivitas antibodi monoklonal termasuk Ronapreve (kombinasi Casirivimab dan Imdevimab). Data awal menunjukkan Sotrovimab masih bisa menghambat Omicron dibandingkan antibodi monoklonal lainnya.

Dalam waktu dua minggu (26 Desember 2021), 46 kasus Omicron terdeteksi di Indonesia. 15 orang di antaranya (32,6%) merupakan pelaku perjalanan dari Turki. Ada pula kasus konfirmasi Omicron yang berasal dari pelaku perjalan luar negeri dari Inggris, UEA, Arab Saudi, Jepang, Malaysia, Malawi, Republik Kongo, Spanyol, USA, Kenya, Korea, Mesir, dan Nigeria.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement