Daerah perbatasan darat dan laut dengan Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura harus diperketat oleh pemerintah.
"Untuk pelaku perjalanan WNA dan WNI (non ASN, PMI/TKI, mahasiswa) juga harus menjalani karantina dengan biaya sendiri di hotel yang sudah menjadi rujukan setidaknya 14 hari," ucap Dicky Budiman.
Para pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia juga harus memiliki bukti tidak masuk dalam kasus kontak Covid-19 di negaranya, tidak bergejala ketika ada di bandara keberangkatan dan ketibaan, serta sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
"Kalau mau ya kalau mau lebih mengatakan lagi pada negara-negara yang sedang meledak kasus Covid-19, ya pastikan mereka (pelaku perjalanan) itu sudah vaksin booster. Itu yang bisa kita lakukan itu yang lebih elegan dan juga tidak menciderai kerjasama bilateral antar negara," pungkas Dicky Budiman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Singapura saat ini merespon penyebaran Covid-19 varian Omicron yang meluas dengan memperketat aturan karantina bagi pendatang termasuk untuk WNI. (RAMA)