sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Operasi Cukai, Pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogya Temukan Rokok dan Hasil Tembakau Ilegal

Economics editor Priyo Setyawan
06/10/2021 18:57 WIB
Pemkab Sleman  bersama  Bea cukai Yogyakarta mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) rokok dan  hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai.
Operasi Cukai, Pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogya Temukan Rokok dan Hasil Tembakau Ilegal (Dok.MNC Media)
Operasi Cukai, Pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogya Temukan Rokok dan Hasil Tembakau Ilegal (Dok.MNC Media)

IDXChannel -Pemkab Sleman  bersama  Bea cukai Yogyakarta mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) rokok dan  hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai atau polos di toko kelontong wilayah Kapanewon, Kalasan. Hal itu diekahui saat  menggelar operasi barang kena cukai di wilayah Depok  dan Kalasan, Sleman, Rabu (6/10/2021).

Petugas  pemeriksa Bea dan Cukai  Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Yusron Asrofi mengataka dari hasil pemeriksaan di wilayah Kalasan, petugas menemukan dua toko kelontong menjual produk kena cukai rokok dan  hasil tembakau tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau ilegal.

“Rokok tanpa cukai sebanuak 20 bungkus dan 39 tembakau iris dibungkus dalam kemasan 50 gram,”  katanya.

Atas temuan ini, petugas langsung menyita barang-arang tersebut. Namun tidak memberi sanksi kepda pemilik toko,  hanya memberikan edukasi tidak menjual rokok tanpa cukai. Sebab toko itu hanya ditiipi oleh sales.  

“Indikator BKC rokok dan  hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai),” paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement