IDXChannel -Pemkab Sleman bersama Bea cukai Yogyakarta mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) rokok dan hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai atau polos di toko kelontong wilayah Kapanewon, Kalasan. Hal itu diekahui saat menggelar operasi barang kena cukai di wilayah Depok dan Kalasan, Sleman, Rabu (6/10/2021).
Petugas pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Yusron Asrofi mengataka dari hasil pemeriksaan di wilayah Kalasan, petugas menemukan dua toko kelontong menjual produk kena cukai rokok dan hasil tembakau tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau ilegal.
“Rokok tanpa cukai sebanuak 20 bungkus dan 39 tembakau iris dibungkus dalam kemasan 50 gram,” katanya.
Atas temuan ini, petugas langsung menyita barang-arang tersebut. Namun tidak memberi sanksi kepda pemilik toko, hanya memberikan edukasi tidak menjual rokok tanpa cukai. Sebab toko itu hanya ditiipi oleh sales.
“Indikator BKC rokok dan hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai),” paparnya.