IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaporkan bahwa pada 2022, pemerintah meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil.
Kebijakan tersebut diluncurkan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.
"Di sepanjang tahun 2022, program keringanan utang telah diikuti oleh lebih dari 2.109 debitur kecil, terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya," papar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan dalam Media Gathering DJKN di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Jumlah tersebut meningkat dari 2021, di mana jumlah debitur sebanyak 1.491 debitur, terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit,
178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya.
"Program keringanan utang ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.