IDXChannel - Negara-negara didorong menerapkan pajak minimum global bagi para miliarder. Langkah tersebut diperkirakan dapat mengumpulkan USD250 miliar atau sekitar Rp4 ribu triliun per tahun.
Dilansir dari Reuters pada Senin (23/10/2023), hal ini dijelaskan dalam Laporan Penghindaran Pajak Global 2024 yang dirilis kelompok riset EU Tax Observatory.
Saat ini, pajak pribadi yang dibayarkan para miliarder rendah karena mereka memarkir kekayaan di perusahaan cangkang.Di sisi lain, negara-negara membutuhkan banyak uang untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk populasi yang menua dan perubahan iklim.
"Dalam pandangan kami, hal ini sulit untuk dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan dan konsensus sosial," kata Direktur EU Tax Observatory Gabriel Zucman kepada para wartawan.
Tahun ini, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan pajak minimum 25% untuk 0,01% orang terkaya. Namun, proposal tersebut dikesampingkan oleh anggota parlemen di Washington yang disibukkan oleh ancaman penutupan pemerintah dan gagal bayar utang.
Meskipun realisasi kerja sama internasional untuk memajaki para miliarder dapat memakan waktu bertahun-tahun, EU Tax Observatory menyinggung keberhasilan negara-negara dalam memajaki perusahaan multinasional. Baru-baru ini, setidaknya 140 negara setuju untuk menetapkan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional.