sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Mobil Listrik Murah Meriah, Biar Apa?

Economics editor Tim IDXChannel
02/08/2022 18:46 WIB
Bahkan tarif pajak kendaraan listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
Pajak Mobil Listrik Murah Meriah, Biar Apa? (Foto: MNC Media)
Pajak Mobil Listrik Murah Meriah, Biar Apa? (Foto: MNC Media)

Salah satu narasumber GIIAS Talk, Aries Aditya Putra dari channel Electric Mobility (ELMO) mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak keuntungan, mulai dari konsumsi energi lebih murah, pajak kendaraan, bebas emisi serta program ganjil genap dan perawatan kendaraan listrik juga lebih murah. 

“Bisa dibayangkan pada mobil listrik yang harganya Rp800 jutaan, pajak tahunannya hanya sekitar Rp1,1 jutaan karena masih mendapatkan insentif dari pemerintah. Begitu juga dengan motor listrik, pajaknya hanya sekitar Rp50.000 dalam satu tahun,” ujar Aries.

Ia mencontohkan, pajak tahunan mobil listrik Hyundai Ioniq yang terdaftar di DKI Jakarta. Tertera dalam STNK Hyundai Ioniq yang dimiliki PT Hyundai Motors Indonesia, PKB Hyundai Ioniq EV lansiran 2020 hanya Rp 830.300. Angka ini tentu saja jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional yang sudah tembus jutaan rupiah.

Hanya saja, pemilik kendaraan listrik masih dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jumlahnya sama dengan kendaraan konvensional, Rp 143.000. (DES)

Penulis: Ridho Hatmanto

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement