IDXChannel - Desakan untuk tidak memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus bergulir.
Terbaru, Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Nanang Hariyanto, juga menegaskan bahwa untuk kondisi saat ini, Indonesia belum memerlukan penerapan skema power wheeling.
Tak hanya itu, Nanang juga menyebut bahwa skema power wheeling bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta berisiko menaikkan tarif listrik dan menurunkan daya beli dalam negeri.
"Sebagai akademisi, saya bisa menyatakan bahwa klausul power wheeling itu bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk pemenuhan dan ketersediaan energi pada sektor ketenagalistrikan," ujar Nanang, dalam keterangan resminya.
Menurut Nanang, UUD 1945 tidak mengizinkan konsep power wheeling, atau membuka akses terhadap sistem ketenagalistrikan.