Langkah penyetaraan jabatan ini, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Hudori menjelaskan, berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi. (TYO)