Sebelumnya, Purbaya memastkan bahwa selama dirinya memimpin menjadi bendahara negara, Indonesia tidak akan melakukan pengampunan pajak setelah sebelumnya terlaksana pada 2016 dan 2022.
Purbaya menilai kebijakan ini menciptakan kerentanan besar bagi petugas pajak untuk terseret dalam praktik suap maupun tindak pidana korupsi.
"Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga nggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga saya melihat orang-orang itu kasian," tutur mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut.
Dibandingkan memberikan ruang yang berisiko bagi pegawainya, Purbaya memilih untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang lebih transparan dan stabil.
Adapun Kementerian Keuangan mengimbau dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menanggapi isu tax amnesty secara berlebihan. Menkeu menegaskan bahwa tidak akan ada pengampunan pajak baru, kecuali jika terdapat instruksi langsung dari pimpinan tertinggi negara.