sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemangkasan Perjalanan Dinas 50 Persen Bisa Bikin Pengusaha Menjerit

Economics editor Suparjo Ramalan
07/11/2024 21:41 WIB
Sektor usaha perhotelan dan restoran berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat kebijakan pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas 2024.
Ilustrasi gedung-gedung milik bisnis perhotelan di pusat kota Jakarta. (Foto: Arsip)
Ilustrasi gedung-gedung milik bisnis perhotelan di pusat kota Jakarta. (Foto: Arsip)

IDXChannel – Kebijakan pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu APBN 2024 bakal bikin pengusaha menjerit. Pasalnya, sektor usaha perhotelan dan restoran berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono mengatakan, perkiraan kerugian yang dialami pengusaha hotel dan restoran mencapai Rp8 triliun. 

“Menurut perhitungan dari Pak Haryadi, Kepala Umum PHRI itu bisa mencapai Rp8 triliun, itu perhitungannya, perkiraannya, untuk semua hotel,” ujar Sutrisno dalam Market Review IDX Channel, Kamis (14/11/2024).

Menurut dia, potensi kerugian itu didorong oleh menurunnya jumlah okupansi atau tingkat hunian kamar hotel dan pengunjung restoran, terutama di kota besar seperti Jakarta. Sebab, pergerakan perjalanan dinas yang berkurang memberi berdampak buruk bagi pendapatan pengusaha.

Sutrisno memastikan hotel bintang 4 dan 5 akan paling banyak mencatatkan rugi. Saat ini, okupansi kamar hotel bintang empat dan di atasnya menyentuh 55 persen, sekalipun persentase tersebut tidak merata di semua hotel dengan kategori yang sama dan dikelola PHRI. 

“Khususnya untuk dukungan untuk bintang 4 ke atas itu okupansinya lebih tinggi dibandingkan bintang 2, bintang 1. Untuk hotel-hotel yang di bawah itu umumnya masih lebih rendah ya sekitar 40 persenlah, rata-rata okupansinya,” kata dia.

PHRI memperkirakan okupansi saat ini bisa anjlok ketika peraturan pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen masif diterapkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement