Selain itu Wiku juga mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat untuk pengendali wbaah PMK.
"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan untuk meringankan para peternak yang terdampak," lanjutnya.
Wiku menjelaskan jika merujuk pada SK Dirjen PKH Kementerian Pertanian nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 peternak yang hewannya dipotong bersyarat akan mendapat bantuan masing masing untuk sapi Rp10 juta, kambing Rp1,5 juta, dan Babi Rp2 juta.
"Dengan bantuan yang diberikan ini menjadi upaya kongkret dari pemerintah untuk mendukung para peternak ditengah situasi sulit agar ekonomi mereka bisa kembali Pulih," lanjutnya.
Pada kesempatannya, Wiku juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah berhasil menangi wabah tersebut, setidaknya dalam seminggu terkahir tidak ada penambahan jumlah provinsi yang terjangkit PMK. Namun tetap ada 2 kota baru yang terwabah.