IDXChannel - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta aktif untuk melakukan pemotongan bersyarat hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemerintah Pusat menjamin, hewan yang dipotong akan diberi ganti rugi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mentakaan metode pemotongan bersyarat hewan yang terjangkit PMK efektif untuk mencegah penularan wbaah PMK.
Menurutnya hal tersebut dapat dilihat dari daerah yang sudah menelakukan hal tersebut seperti misalnya Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mana memiliki presentase ternak dipotong lebih banyak.
Menurutnya hal tersebut terbukti dapat menekan kasus PMK lebih besar jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus.
"Saya menghimbau hal ini bisa dicontoh di daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK," ujar Wiku dalam konferensi pers update penanganan PMK secara virtual, Selasa (26/7/2022).