Tirza menambahkan, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas yang dimiliki para pengemudi akan hilang.
Mereka akan terikat aturan seperti jam kerja, batas usia, target performa, serta adanya keterbatasan kuota untuk dapat bergabung dengan platform.
"Jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20% dari jumlah mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital," kata dia.
Tirza melanjutkan, rencana mengubah status mitra menjadi UMKM merupakan sebuah langkah yang perlu dipertimbangkan.
Untuk diketahui, usulan memasukkan ojol ke dalam kategori pelaku UMKM akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang akan dibahas 2026.
"(Tujuannya) Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Menteri Maman.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.
(Nur Ichsan Yuniarto)