Sementara itu, upaya optimalisasi pendapatan negara juga terus didorong dengan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan (UU HPP) dengan tetap menjaga iklim investasi di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian global.
Efektivitas reformasi perpajakan diharapkan akan mendorong kinerja perpajakan lebih adil dan sustainable dengan tetap memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi.
Untuk itu, rasio perpajakan didorong meningkat dari 9,91-10,18% terhadap PDB dalam KEM-PPKF 2024 menjadi 9,92-10,2% terhadap PDB.
Pengelolaan kebijakan ekonomi yang kredibel serta kebijakan perpajakan yang lebih sehat dan adil akan menjadi jangkar bagi terjaganya stabilitas ekonomi sekaligus fondasi yang kokoh untuk mendukung pencapaian target-target pembangunan.
Penurunan kemiskinan 6,5-7,5%, dan rasio gini 0,374-0,377, tingkat pengangguran terbuka 5,0-5,7%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,99-74,02, Nilai Tukar Petani (NTP) 105-108, dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 107-110.
(FAY)