sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Isyaratkan Minimarket Jual Pulsa Judol, APRINDO: Ini Pernyataan yang Ambigu

Economics editor Muhammad Farhan
28/06/2024 23:58 WIB
Aprindo membantah keras pernyataan pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online yang mensinyalir minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online.
Pemerintah Isyaratkan Minimarket Jual Pulsa Judol, APRINDO: Ini Pernyataan yang Ambigu. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Isyaratkan Minimarket Jual Pulsa Judol, APRINDO: Ini Pernyataan yang Ambigu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah keras pernyataan pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online yang mensinyalir minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online (Judol). 

"Kalau sekarang disebut pemerintah itu minimarket, tetapi juga di dalamnya termasuk juga supermaket dan hypermarket. Jadi konteks atau teksnya adalah Aprindo menyatakan bahwa minimarket anggota aprindo tidak menjual pulsa judol," kata Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mandey  saat sesi jumpa pers di kantor Aprindo, Jumat (28/6/2024).

Selain membantah keras, Aprindo juga menilai pernyataan tersebut sebagai suatu hal yang ambigu. Ia mengatakan seluruh minimarket, supermarket atau pun hypermarket, yang tergabung sebagai anggota Aprindo, selalu taat peraturan dan regulasi yang berlaku. 

Kendati demikian, dia mengungkapkan Aprindo merasa keberatan dengan pernyataan pemerintah yang memandang ritel sebagai lokasi penjualan pulsa judol.

Roy menuturkan, Aprindo perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas pernyataan pemerintah yang dipandang asosiasinya itu tidak berkoordinasi terlebih dahulu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement