IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah keras pernyataan pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online yang mensinyalir minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online (Judol).
"Kalau sekarang disebut pemerintah itu minimarket, tetapi juga di dalamnya termasuk juga supermaket dan hypermarket. Jadi konteks atau teksnya adalah Aprindo menyatakan bahwa minimarket anggota aprindo tidak menjual pulsa judol," kata Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat sesi jumpa pers di kantor Aprindo, Jumat (28/6/2024).
Selain membantah keras, Aprindo juga menilai pernyataan tersebut sebagai suatu hal yang ambigu. Ia mengatakan seluruh minimarket, supermarket atau pun hypermarket, yang tergabung sebagai anggota Aprindo, selalu taat peraturan dan regulasi yang berlaku.
Kendati demikian, dia mengungkapkan Aprindo merasa keberatan dengan pernyataan pemerintah yang memandang ritel sebagai lokasi penjualan pulsa judol.
Roy menuturkan, Aprindo perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas pernyataan pemerintah yang dipandang asosiasinya itu tidak berkoordinasi terlebih dahulu.