"Melalui kegiatan di WK ini diharapkan cadangan dan produksi migas dapat meningkat secara berkelanjutan serta mendukung pemenuhan target produksi migas," imbuhnya.
Kedua WK Migas tersebut merupakan kontrak yang menggunakan skema cost recovery dengan jangka waktu WK Produksi West Kampar 20 tahun dan WK Eksplorasi yaitu WK Jabung Tengah berjangka waktu 30 tahun. Sebelum penandatanganan kontrak, KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan bahwa kedua WK Migas yang ditandatangani tersebut tidak ada masalah dari segi pasar. Untuk minyak, akan dimanfaatkan karena kebutuhan minyak Indonesia sendiri masih dipenuhi dengan impor.
"Untuk gas, 2 WK Migas ini punya potensi ke sumatera bagian tengah sendiri, pabrik pupuk, PLN, maupun Pertamina Hulu Rokan, karena infrastrukturnya sudah lengkap dan jika masih ada lebih, akan didistribusikan ke Batam, dan jika masih ada lebihan lagi bisa diekspor ke Singapura," tutur Dwi.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan mendukung seluruh kebijakan pusat dan siap membuat iklim investasi sektor migas di Provinsi Jambi menjadi aman, nyaman, dan kondusif.