Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024.
Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air dan tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini dinilai tidak masuk akal di mana salah satu contohnya melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Begitu juga dengan pampers dan pembalut, hanya 5 buah atau lembar per orang.
(NIA)