IDXChannel - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.
Peraturan tersebut berisi kebijakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan pencabutan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).
“Maka hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No.25,” kata Benny di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Benny menjelaskan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai USD1.500 per tahun.
"PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tegas dia.
Mengenai pencabutan hari ini, lanjut Benny, artinya dinyatakan tidak berlaku kemudian jika nanti ada transisi.
Hal itu termasuk barang-barang PMI yang tertampung di Tanjung Emas dan Tanjung Perak karena arahan dari Mendag juga Menko Perekonomian harus ada diskresi yang dikembalikan ke Bea Cukai.
“Jadi sepanjang Bea Cukai menganggap barang ini PMI, ya sudah dikeluarkan, enggak perlu lagi harus tertahan lama di pelabuhan-pelabuhan,” ungkap Benny.