sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siap Kucurkan Rp500 Miliar, Insentif PPh 21 DTP Digenjot Hingga Akhir 2026

Economics editor Rohman Wibowo
17/04/2026 09:30 WIB
DJP Kementerian Keuangan mendorong pelaku industri memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pemerintah Siap Kucurkan Rp500 Miliar, Insentif PPh 21 DTP Digenjot Hingga Akhir 2026. (Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Siap Kucurkan Rp500 Miliar, Insentif PPh 21 DTP Digenjot Hingga Akhir 2026. (Foto: Ilustrasi)

Inge menegaskan, skema PPh 21 DTP bukan berarti pajak dihapuskan. Pemerintah tetap membayarkan kewajiban tersebut dan mencatatnya sebagai bagian dari penerimaan negara.

“Ini bukan pajak yang tidak dibayar, melainkan pemerintah yang menanggungnya. Jadi tidak ada kehilangan potensi penerimaan negara,” katanya.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement