Inge menegaskan, skema PPh 21 DTP bukan berarti pajak dihapuskan. Pemerintah tetap membayarkan kewajiban tersebut dan mencatatnya sebagai bagian dari penerimaan negara.
“Ini bukan pajak yang tidak dibayar, melainkan pemerintah yang menanggungnya. Jadi tidak ada kehilangan potensi penerimaan negara,” katanya.
(Shifa Nurhaliza Putri)