1. Program magang bagi mahasiswa fresh graduate untuk meningkatkan keterampilan dan keterimaan kerja.
2. Perluasan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang semula hanya berlaku untuk industri padat karya, kini akan diperluas ke sektor lain.
3. Perpanjangan bantuan pangan selama tiga bulan ke depan.
4. Perluasan jaminan ketenagakerjaan (BPJS Naker) seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Kematian, yang akan diperluas ke pekerja lepas termasuk mitra ojek online (ojol).
5. Subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 50 persen bagi pekerja informal, dengan skema teknis yang tengah disiapkan.
6. Fasilitas perumahan melalui BPJS Naker untuk renovasi maupun kepemilikan rumah.
7. Program cash for work/padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan berlaku mulai 5 Oktober 2025.
Regulasi baru ini menggantikan PP 5/2021 dan membawa sejumlah perubahan penting. Di antaranya penerapan Service Level Agreement (SLA) untuk perizinan, pemberlakuan prinsip fiktif positif, serta integrasi penuh dengan sistem OSS-RBA (Online Single Submissio-Risk-Based Approach).
Langkah tersebut ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha sekaligus meningkatkan daya saing investasi di dalam negeri.
Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak hanya bertumpu pada stimulus fiskal dan moneter, tetapi juga didorong oleh produktivitas sektor riil dan kemudahan berusaha.
(Dhera Arizona)