IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan ada kenaikan UMK Depok Tahun 2022. Namun, keputusan besaran kenaikan upah tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.
"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Minggu (21/11/2021).
Thamrin menambahkan terdapat sejumlah pertimbangan. Akan tetapi, kenaikan UMK tersebut tidak signifikan. "Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," imbuhnya.
Sementara itu, perhitungan UMK berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebelumnya menggunakan PP Nomor 78 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.
Ia juga menyatakan selain formula dari PP tersebut terdapat pertimbangan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Di antaranya adalah biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.