Syafrin menjelaskan profiling data pengguna terus dilakukan uji coba sampai sistemnya bisa.
"Kita bagaimana PSO efisien sesuai Pergub 113 Tahun 2019 ada 15 golongan yang gratis. Itu mau kita profiling identifikasi apakah benar mereka berhak mendapatkan layanan gratis atau harusnya berbayar. Ini akan kita profiling, misalkan mereka tidak masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maka mereka tidak berhak mendapatkan subsidi PSO," jelas Syafrin Liputo.
Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan belum ada rencana membedakan tarif bus Transjakarta untuk warga ber-KTP DKI Jakarta dan warga yang KTP dari luar DKI Jakarta.
"Belum ada pembedaan tarif antara warga Jakarta dan warga Jabodetabek berdasarkan KTP," pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan pihaknya belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif Transjakarta dari sebelumnya Rp 3.500 menjadi Rp 5 ribu.