sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Khusus Mikrolet dan Ojol

Economics editor Lukman Hakim
19/09/2022 10:26 WIB
Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan mikrolet dan ojek online (ojol).
Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Khusus Mikrolet dan Ojol (FOTO: MNC Media)
Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Khusus Mikrolet dan Ojol (FOTO: MNC Media)

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," tutup Khofifah. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement