IDXChannel - Sebanyak 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari jumlah itu, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran di 2022.
Selanjutnya, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (9/11/2022).