sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemungut Bertambah, Setoran Pajak Digital Naik Jadi Rp9,17 Triliun 

Economics editor Michelle Natalia
09/11/2022 12:30 WIB
Sebanyak 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemungut Bertambah, Setoran Pajak Digital Naik Jadi Rp9,17 Triliun  (Foto: MNC Media)
Pemungut Bertambah, Setoran Pajak Digital Naik Jadi Rp9,17 Triliun  (Foto: MNC Media)

Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field), DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Asalkan memenuhi kriteria yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement