Akan tetapi, meski resmi dibuka kembali, namun pemerintah tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali. Pemberlakuan syarat ini dilakukan untuk meminimalisi risiko penyebaran Covid-19, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
"Kami mewajibkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mengikuti paket warm up vacation serta mengikuti surat edaran yang berlaku," ujarnya.
Nia menjelaskan, warming up vacation ini berbeda dengan karantina yakni salah satu yang membedakannya adalah pelayanan hotel yang diberikan PPL tidak dengan membatasi hanya boleh tinggal di kamar saja, tetapi lebih leluasa membolehkan PPLN beraktivitas di sekitar hotel.
Pada tahap awal ini, baru 5 hotel yang siap melayani warm up vacation PPLN. Kelima hotel yang disiapkan untuk warm up vacation, bagi PPLN di Bali tersebut adalah Grand Hyatt Nusa Dua (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud), dan Royal Tulip (Jimbaran).
Kelima hotel ini juga memiliki fasilitas publik berbeda antara tamu reguler, dengan tamu warm up vacation termasuk untuk fasilitas kolam renang, tempat gym, dining room, maupun fasilitas lainnya. Untuk mengoptimalkan pelayanan warm up vacation, pengelola hotel tidak membolehkan karyawannya pulang dan mereka tetap tinggal di dalam hotel. (TIA)