"Pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan, harga yang sampai ke tangan masyarakat termasuk kepada nelayan, petani dan usaha mikro dan kecil (UMK). Ketika Pemda memihak ke pengusaha, lalu menaikan HET semaunya, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan kewenangan HET tersebut. Pemerintah pusat dinilai harus berpikir bahwa kewenangan penetapan HET itu erat kaitannya dengan upaya pengendalian inflasi dan besaran subsidi.
Bila kewenangan ini ada di pihak daerah, sambungnya, maka upaya pemerintah pusat mengendalikan harga dan mengontrol subsidi menjadi terkendala.
“Ujung-ujungnya upaya Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat, menekan inflasi dan mempertahankan daya beli mereka di tengah turbulensi ekonomi global yang dipicu Perang Rusia-Ukraina, tidak tercapai,” kata Mulyanto.