sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Pekerja yang Tinggal di IKN Bebas PPh hingga 2035

Economics editor Michelle Natalia
01/12/2023 19:55 WIB
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan dalam berusaha dalam rangka mendorong minat masyarakat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengumuman, Pekerja yang Tinggal di IKN Bebas PPh hingga 2035. (Foto MNC Media)
Pengumuman, Pekerja yang Tinggal di IKN Bebas PPh hingga 2035. (Foto MNC Media)

Pekerja yang dibebaskan PPh-nya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok. Pertama, adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN. Sementara yang ketiga adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Pasal 26 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi, yang pertama, kewenangan pemerintah pusat yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau
kepabeanan.

Kedua, kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara yang meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara, dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement