"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2023 itu.
Misalnya, pasal 32 ayat (3) PP tersebut menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan atau Daerah Mitra.
"Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan selama 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035, dan 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045," demikian bunyi Pasal 32 ayat (4) huruf a dan b PP nomor 12 tahun 2023.
(YNA)