"Pemerintah menaikkan suku bunga acuan mulai dari Agustus naik 25 basis poin, September 50 basis poin, Oktober naik 50 basis poin, ini juga akan memberikan impact secara langsung terhadap cost of production, cost of fund, dan bagaimana HPP naik signifikan," lanjutnya.
Sehingga menurutnya pengusaha ini otomatis akan mengambil langkah yang rasional untuk menekan cost of production maupun cost of fund untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Maka dari itu Ajib menjelaskan, jika dihitung berdasarkan regulasi Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Turunannya pada PP 36 Tahun 2021 tentang formula keniakan upah minimum.
"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2-5,4% maksimal, kalau kita asumsikan inflasi tumbuh diangka 4% maka kenaikan upah yang ideal berada di kisaran 8-9%," ujar Ajib.
(SLF)