sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Akan Lakukan PHK Jika UMP Naik di Atas 8 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/11/2022 11:57 WIB
APINDO berencana melakukan penyesuaian jumlah karyawan jika kenaikan upah minimum (UMP) yang ditetapkan pemerintah lebih dari 8-9 persen. 
Pengusaha Akan Lakukan PHK Jika UMP Naik di Atas 8 Persen. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Akan Lakukan PHK Jika UMP Naik di Atas 8 Persen. (Foto: MNC Media)

"Pemerintah menaikkan suku bunga acuan mulai dari Agustus naik 25 basis poin, September 50 basis poin, Oktober naik 50 basis poin, ini juga akan memberikan impact secara langsung terhadap cost of production, cost of fund, dan bagaimana HPP naik signifikan," lanjutnya.

Sehingga menurutnya pengusaha ini otomatis akan mengambil langkah yang rasional untuk menekan cost of production maupun cost of fund untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Maka dari itu Ajib menjelaskan, jika dihitung berdasarkan regulasi Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Turunannya pada PP 36 Tahun 2021 tentang formula keniakan upah minimum.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2-5,4% maksimal, kalau kita asumsikan inflasi tumbuh diangka 4% maka kenaikan upah yang ideal berada di kisaran 8-9%," ujar Ajib.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement