"Ini artinya ketika produk tersebut bekas kemudian masuk ke Indonesia labelnya masih menggunakan label asin. Seharusnya itu sudah tidak bisa beredar di pasaran domestik kita, tetapi itulah yang terjadi," jelasnya.
Firman lantas mempertanyakan implementasi dari aturan dan birokrasi yang sudah ada. Ia menilai saat ini masih sangat lemah penegakannya.
"Penegakan di lapangannya itu yang saya rasa menjadi salah satu kunci penting. Aturannya instrumennya sudah ada tapi kemudian fakta di lapangan banyak ditemukan produk-produk yang tadi sepatu bekas masuk," kata Firman.
(YNA)