IDXChannel - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengaku heran sepatu bekas impor banyak beredar di pasaran. Padahal, persyaratan untuk melakukan importasi sepatu sangat rumit dan jumlahnya dibatasi kuota.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan, hal tersebut menjadi kontradiktif. Sebab, hal ilegal itu bisa mencederai importir sepatu yang selama ini taat aturan.
"Pasti mencederai bagi teman-teman pelaku usaha kita yang sudah mengikuti prosedur aturan. Bahkan mereka juga bayar pajak. Tetapi ternyata mereka justru dipersulit. Sementara kemudian yang ilegal ini bebas berkeliaran memasuki pasar dalam negeri kita," ujarnya dalan siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (31/3/2023).
Dia menuturkan, secara aturan, sepatu bekas dilarang masuk ke Indonesia. Salah satu instrumennya adalah wajib menggunakan label berbahasa Indonesia.