"Sebagai komunitas bisnis Malaysia, kami akan mendukung kebijakan tersebut. Apa pun yang baik bagi Indonesia, jika kami ingin datang ke sini untuk menjalankan bisnis, kami akan terus mematuhi kebijakan yang diterapkan Indonesia," ujar Johari.
Pemerintah memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal
tiga bulan.
Namun, baru-baru ini pemerintah memberikan fleksibilitas untuk eksportir di sektor pertambangan dalam menempatkan DHE SDA lewat implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.