Dalam aturan tersebut, penempatan dana dan penukaran ke rupiah bisa dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, tidak hanya di bank BUMN, melainkan bisa di bank non-BUMN yang telah ditetapkan.
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif, yaitu:
Pertama, eksportir harus merupakan perusahaan berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
Kedua, perusahaan memiliki paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang ditetapkan.
Ketiga, porsi kepemilikan pemegang saham dari negara mitra tersebut paling sedikit 10 persen.