sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Malaysia di Indonesia Dipastikan Dukung Kebijakan DHE SDA, Siap Patuhi Aturan

Economics editor Tangguh Yudha
03/09/2026 21:00 WIB
Pelaku usaha Malaysia yang menjalankan bisnis di Indonesia siap mematuhi aturan yang berlaku.
Pengusaha Malaysia di Indonesia Dipastikan Dukung Kebijakan DHE SDA, Siap Patuhi Aturan. Foto: iNews Media Group.
Pengusaha Malaysia di Indonesia Dipastikan Dukung Kebijakan DHE SDA, Siap Patuhi Aturan. Foto: iNews Media Group.

Terkait negara mitra, pemerintah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A. 

Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.

Penetapan Bank Devisa Penempatan DHE SDA

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. 

Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. 

Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement