IDXChannel - Malaysia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diterapkan pemerintah Indonesia. Pelaku usaha Malaysia yang menjalankan bisnis di Indonesia siap mematuhi aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani, dalam konferensi pers Joint Trade and Investment Committee (JTIC) Indonesia-Malaysia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Johari mengatakan pemerintah dan komunitas bisnis Malaysia tengah memahami kebijakan DHE Indonesia, termasuk alasan pemerintah menerapkan aturan tersebut.
"Kami juga berupaya memahami kebijakan DHE yang diperkenalkan oleh Indonesia. Kami mulai memahami dan mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut," katanya.
Menurutnya, Malaysia pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diterapkan Indonesia, termasuk ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan asal Malaysia ketika menjalankan kegiatan usaha di Tanah Air.
"Sebagai komunitas bisnis Malaysia, kami akan mendukung kebijakan tersebut. Apa pun yang baik bagi Indonesia, jika kami ingin datang ke sini untuk menjalankan bisnis, kami akan terus mematuhi kebijakan yang diterapkan Indonesia," ujar Johari.
Pemerintah memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal
tiga bulan.
Namun, baru-baru ini pemerintah memberikan fleksibilitas untuk eksportir di sektor pertambangan dalam menempatkan DHE SDA lewat implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penempatan dana dan penukaran ke rupiah bisa dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, tidak hanya di bank BUMN, melainkan bisa di bank non-BUMN yang telah ditetapkan.
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif, yaitu:
Pertama, eksportir harus merupakan perusahaan berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
Kedua, perusahaan memiliki paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang ditetapkan.
Ketiga, porsi kepemilikan pemegang saham dari negara mitra tersebut paling sedikit 10 persen.
Terkait negara mitra, pemerintah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A.
Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.
Penetapan Bank Devisa Penempatan DHE SDA
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia
(NIA DEVIYANA)