sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Ritel Ancam Stop Jual Migor Jika Utang Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/04/2023 23:25 WIB
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48 ribu ritel.
Pengusaha Ritel Ancam Stop Jual Migor Jika Utang Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah. (Foto Advenia/MPI)
Pengusaha Ritel Ancam Stop Jual Migor Jika Utang Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah. (Foto Advenia/MPI)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48 ribu ritel. Hal ini dilakukan jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar pemerintah.

Sebagai informasi, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 yang mana pihaknya harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liter.

Sambung Roy, pengusaha ritel pun menyetujui dan mendukung aturan pemerintah tersebut dengan jaminan bahwa pemerintah akan membayarkan selisih harganya dalam kurun waktu 17 hari setelah tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga saat ini selisih harga yang dijanjikan belum kunjung dilunasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement