Tak hanya pada angkutan barang, di angkutan penumpang juga memiliki kejadian yang serupa. Sebagai salah satu contohnya adalah ketika larangan angkutan penumpang beroperasi pada musim mudik lebaran tahun lalu.
Pasalnya pada tahun lalu pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana tujuannya adalah untuk menekan angka penularan virus corona (covid-19) yang pada saat itu baru saja masuk ke Indonesia.
Jika berdasarkan Undang-undang, jika ada angkutan umum yang melanggar dan tetap melanjutkan perjalanannya maka akan dikenakan denda Rp500.000. Bukannya takut, namun angkutan ini justri malah ramai-ramai untuk tetap beroperasi.
Menurut Anthony, banyaknya angkutan yang memutuskan jalan itu karena sudah memperhitungkan untung ruginya. Karena meskipun dikenakan denda Rp500.000 namun keuntungan yang didapatkan jauh di atas angka tersebut.
"Kaya tahun lalu kita dilarang jalan menurut UU dendanya Rp500.000 akhirnya apa yaudah ramai-ramai jalan saja. Karena begitu ketangkep bayar Rp500.000 itu sebagian keuntungannya masih murah," ucapnya. (RAMA)