Lebih lanjut Nurjaman mengatakan, usulan UMP DKI 2023 dari Apindo memang tidak bisa memuaskan semua kalangan pekerja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Apindo DKI berpegang kepada regulasi yang mengatur.
"Kami juga mikir tidak bisa memuaskan semua, tidak mungkin bisa diterima, tapi kami harus berkomitmen terhadap regulasi. Dan kami harus berkomitmen dan punya prinsip bahwa aturan itu kita harus junjung tinggi. Regulasi itu harus punya konsistensi terhadap regulasi yang benar," pungkas Nurjaman.
Untuk diketahui, UMP Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854. Sementara upah minimum 2023 nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah naik maksimal 10%.
(FAY)