IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2023 naik sebesar 2,62 persen.
Adapun usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
"Sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan, sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293. Itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo (DKI), sekitar Rp4.763.293," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI, Nurjaman saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Nurjaman menambahkan, saat menentukan usulan nilai kenaikan UMP DKI 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Apindo menetapkan (usulan UMP DKI tahun 2023) mengacu kepada PP Nomor 36 tahun 2021," ujar Nurjaman.