IDXChannel - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan bahwa penjaminan pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan bahwa penjaminan pembayaran utang KCJB tersebut melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.
"Terkait dengan permohonan APBN itu memang sempat didiskusikan dengan pemerintah Indonesia melalui komite kereta cepat tapi memang info yang kami dapatkan itu memang tidak diakomodir oleh pemerintah Indonesia dan penjaminannya melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia," katanya dalam Market Review IDXChannel, Jumat (4/8/2023).
Adapun pemerintah Indonesia dan China sudah menyepakati besaran biaya cost overrun proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yaitu USD 1,2 miliar atau setara Rp18 triliun.
"Jadi itu memang ada penambahan modal ya dari masing-masing konsorsium selain itu juga ada penarikan pinjaman yang memang disepakati oleh pemerintah Indonesia maupun pemerintah Tiongkok seperti itu," katanya.
Di mana besaran pinjaman untuk pembayaran cost overrun Kereta Cepat senilai US$560 juta atau Rp8,34 triliun dengan asumsi kurs Rp14.900 per dolar AS.
Sementara itu, Emir menjelaskan bahwa terjadinya cost overrun lantaran adanya pandemi COVID-19 dan juga permasalahan lahan yang baru terselesaikan pada tahun 2020.
"Adapun pembangunan secara masih baru mulai kita lakukan di tahun 2018. Proses pembangunan juga tertunda karena pandemi, ini cukup membatasi pergerakan, mulai dari melakukan pembatasan terhadap tenaga ahli, karyawan di lapangan,pembatasan impor material dan itu beberapa faktor yang mempengaruhi perjalanan proyek kcjb," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Indonesia masih terus bernegosiasi terkait dengan tingkat suku bunga pinjaman dari China Development Bank (CDB). Adapun saat ini baru disepakati tingkat suku bunga pinjaman 3,4 persen.
Luhut menjelaskan bahwa besaran pinjaman untuk pembayaran cost overrun Kereta Cepat senilai USD560 juta atau Rp8,34 triliun dengan asumsi kurs Rp14.900 per dolar AS. Luhut mengatakan, kedua negara telah menyepakati cost overrun sebesar USD1,2 miliar.
Adapun terkait dengan skema pembayaran atau penjaminan utang tersebut masih dalam proses negosiasi. Luhut menyebutkan bahwa CDB meminta pembayaran utang tersebut dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akan tetapi Luhut mengatakan menjelaskan bahwa pihak Indonesia menginginkan adanya pembayaran melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PT PII. Hal itu lantaran akan memakan waktu lebih panjang.
"Memang masih ada masalah siikologis ya, mereka maunya dari APBN. Tapi kita jelaskan prosedurnya akan panjang. Kami dorong melalui PT PII karena ini struktur yang baru dibuat pemerintah Indonesia sejak 2018. Tapi kalo dia (China) mau tetap APBN ya dia akan mengalami panjang dan itu sudah diingatkan dan mereka sedang mikir-mikir," kata Luhut.
(SLF)