sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjual di Toko Online Disebut Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Economics editor Anggie Ariesta
26/06/2025 13:19 WIB
Rencana pemerintah untuk menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual masih dalam tahap finalisasi. 
Penjual di Toko Online Disebut Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP. Foto: Freepik.
Penjual di Toko Online Disebut Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP. Foto: Freepik.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," kata dia.

Sebelumnya, laporan Reuters menyebut pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Golongan tersebut tergolong sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah lesunya pendapatan akibat harga komoditas yang melemah, pertumbuhan ekonomi yang lambat, dan kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui. 

Dalam periode Januari hingga Mei 2025, Kemenkeu mencatat penerimaan negara turun 11,4 persen secara tahunan, menjadi Rp995,3 triliun (sekitar USD61 miliar).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement