IDXChannel - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni membeberkan sejumlah strategi dalam percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah pertama yang dapat dilakukan, kata Fatoni, yaitu melakukan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sejak awal.
"Jadi untuk tahun 2023 yang akan datang, bulan Juli atau Agustus (2022) itu sudah diadakan lelang dini atau pengadaan dini apabila KUA PPAS nya sudah ditetapkan," katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (19/1/2022).
Dia mengingatkan bahwa meski lelang dini dan pengumuman pemenang lelang telah diperbolehkan tapi tanda tangan kontrak baru dapat dilakukan setelah APBD efektif berjalan.
"Yang belum boleh itu adalah kontrak, nanti tanda tangan kontrak setelah APBD bisa digunakan," tuturnya.
Selain itu perlu dilakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban.
"Jadi begitu kegiatan dilaksanakan, langsung administrasinya segera diselesaikan," katanya.
Kemudian daerah juga perlu membuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten.
"Sehingga per triwulan kita lihat ada konsistensi, kemudian tidak besar di akhir, namun perencanaan juga harus dibuat sesuai dengan realisasinya," ungkapnya.
Strategi terakhir adalah penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat fungsional selaku koordinator dan subkoordinator diutamakan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Oleh karena itu, mari segera kita tetapkan pejabat pengelola keuangan dengan tidak menggunakan tahun anggaran, sehingga ini menjadi satu solusi dalam rangka percepatan realisasi APBD, baik dari pendapatan maupun sisi belanja," pungkasnya.
(NDA)