Selain itu perlu dilakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban.
"Jadi begitu kegiatan dilaksanakan, langsung administrasinya segera diselesaikan," katanya.
Kemudian daerah juga perlu membuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten.
"Sehingga per triwulan kita lihat ada konsistensi, kemudian tidak besar di akhir, namun perencanaan juga harus dibuat sesuai dengan realisasinya," ungkapnya.
Strategi terakhir adalah penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat fungsional selaku koordinator dan subkoordinator diutamakan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Oleh karena itu, mari segera kita tetapkan pejabat pengelola keuangan dengan tidak menggunakan tahun anggaran, sehingga ini menjadi satu solusi dalam rangka percepatan realisasi APBD, baik dari pendapatan maupun sisi belanja," pungkasnya.
(NDA)