Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD857,24 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD964,59 per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD1.179,79 per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD40, maka HR CPO dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD910,91 per MT," kata Tommy.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD0 per MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," kata Tommy.
Sementara itu, HR biji kakao periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD8.234,70 per MT, turun sebesar USD1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya.